Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku telah melakukan normalisasi situs dan platform yang diblokir oleh Kominfo.
Menkominfo mengklaim normalisasi platform dan situs web yang diblokir Kominfo
Pemblokiran oleh Kominfo terhadap situs dan platform digital yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE sektor swasta.
Baca juga:
– Ditanya tentang perjudian online yang seharusnya terdaftar dan tidak terkunci dengan PSE, cominfo: Ini adalah permainan kartu
– Nomor WhatsApp digunakan oleh orang lain untuk meneror, Dustin Tiffani marah pada Kominfo
– Nomor WhatsApp Arie Kriting diteror setelah dibahas lockdown kominfo
– Kominfo mengamuk memblokir Steam untuk PayPal, netizen menyerukan #BlokirKominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan normalisasi situs dan platform yang diblokir Kominfo
saat bertemu dengan wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Senin (1/8/2022) setelah mendengarkan pendapat netizen Indonesia.
“Saya mendengarkan pendapat netizen dan saya berterima kasih atas pendapat netizen,” kata Johnny G. Plate, seperti dilansir Suara.com.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi hastag #BlokirKominfo yang sempat menjadi trending topic di linimasa platform Twitter setelah sejumlah situs termasuk Steam dan PayPal diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sekretaris Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]
Sekretaris Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]
Selain itu, dia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk sementara melakukan normalisasi
terhadap sejumlah situs yang terkait erat dengan kepentingan masyarakat, termasuk layanan PayPal.
“Setelah mempertimbangkan kepentingan masyarakat, diberikan normalisasi. Kesempatan akan diberikan kembali dengan pemberitahuan, kami akan koordinasikan agar pendaftaran dapat dilakukan secara online single sign-on,” ujar Menkominfo.
Didukung oleh GliaStudio
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak para pengguna internet, bersama masyarakat, pemerhati, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media, untuk mendorong penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia untuk memenuhi kewajibannya mematuhi hukum di Indonesia.
“Pendaftaran ini bukan lisensi dan sangat sederhana,” kata Johnny G. Plate.
Sebelumnya diberitakan, Kominfo memblokir sejumlah layanan digital populer di Indonesia sejak akhir pekan lalu. Yang diblokir termasuk PayPal, Steam, CS Go, Yahoo, dan Epic Games.
Layanan ini dihentikan sementara karena baru terdaftar sebagai PSE Private Scope kemarin, 25 Juli.
Dan kini Menkominfo mengaku telah melakukan normalisasi website dan platform yang sebelumnya diblokir.
Baca Juga :